Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kantor Service Kekayaan Negara serta Lelang (KPKNL) Bogor melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi serta pencucian uang bekas Ketua PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "KPK lewat unit Pencarian Asset, Pengendalian Barang Bukti, serta Eksekusi (Labuksi) bersama dengan KPKNL Bogor sudah melakukan lelang dengan cara e-action closed bidding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga : Harga Kusen dengan Harga Kusen Pintu Aluminium
Dia mengatakan satu diantara objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi serta pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq sudah laris.
Mengenai objek lelang berbentuk tanah dengan Sertifikat Hak Punya (SHM) Nomer 79 serta 86/Leuwimekar dengan luas 11.360 mtr. persegi yang terdapat di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang, Kabupatan Bogor di harga limit Rp 926.295.000,00.
"Nilai laris lelang Rp1.051.000.000,00 atau tambah tinggi dibanding harga limit," kata Febri. Febri mengatakan jika hasil lelang itu akan masuk ke kas negara.
Baca Juga : Harga Kusen Jendela dengan Harga Pasir
"Untuk tanah serta bangunan lainnya akan dilelang kembali atau dikerjakan aksi lainnya yang sama dengan ketentuan yang laku," kata Febri. Menurut Febri, eksekusi barang rampasan sampai proses lelang adalah usaha KPK untuk mengoptimalkan "asset recovery".
Dia mengharap hal tersebut jadi jadi evaluasi buat beberapa penyelenggara negara serta pihak berkaitan supaya tidak lakukan korupsi. Ditambah lagi, semua hasil korupsi itu akan dirampas untuk negara, atau uangnya kembali pada penduduk lewat proses keuangan negara.
Baca Juga : Harga Pasir Lumajang dengan Harga Batu Split
Oleh karenanya, kata Febri, pokok dari lelang barang rampasan ialah untuk kembalikan uang atau barang yang sempat dikorupsi beberapa petinggi negara kembali ke pemilik sebenarnya, dalam perihal ini penduduk.
No comments:
Post a Comment